Menjelang hari raya teman IGO pastinya menantikan Tunjangan Hari Raya atau THR yang akan diberikan perusahaan bukan? Yuk, simak bagaimana cara menghitung THR yang kamu dapatkan beserta aturannya berikut ini!
Sebagai seorang pegawai, teman IGO tentu berhak mendapatkan tunjangan THR menjelang hari raya dengan besaran yang berbeda-beda. Kamu juga bisa lho menyisihkan uang THR untuk membeli KPR rumah impian terbaik seperti dari Pinhome. Meskipun biasanya THR diberikan sesuai dengan besaran gaji yang diterima dalam setiap bulannya, ternyata masih ada aturan-aturan tertentu lho! Maka dari itu, beberapa orang mungkin akan mendapatkan jumlah THR yang berbeda-beda. Kamu mungkin masih sedikit bingung, apakah nominal THR akan selalu rata dan sesuai dengan gaji? Atau terdapat hitungan yang berbeda untuk THR? Apalagi kamu juga harus tahu bagaimana cara bijak menggunakan THR. Berikut selengkapnya!
Apa Itu THR?
Pada dasarnya Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak yang pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan maupun pengusaha, menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang. Untuk Hari Raya Keagamaan yang dimaksud yaitu Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam dan Hari Raya Natal bagi pekerja beragama Kristen.
Setiap perusahaan dan pengusaha tentu wajib membayarkan THR bagi setiap pekerjanya.
Aturan ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan. Dilansir juga dari HukumOnline bahwa, aturan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU pada tanggal 21 Maret 2021, tidak mengatur spesifik mengenai THR bagi karyawan.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?
Teman IGO mungkin masih bertanya-tanya, apakah semua jenis pekerja tetap mendapatkan THR? Jawabannya sesuai dengan apa yang tertera di Permenaker No.6/2016 Pasal 2, bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah melampaui masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus.
Dalam peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah tetap, kontrak, ataupun paruh waktu. Berdasarkan Hukum Online, definisi karyawan kontrak telah diatur dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja. Disebutkan bahwa, karyawan kontrak hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu berdasarkan jenis dan sifat pekerjaannya yang akan selesai dalam waktu tertentu. Diantaranya:
- Pekerjaan yang sifatnya musiman.
- Pekerjaan yang bisa diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama.
- Pekerjaan yang sifatnya sementara.
- Pekerjaan dengan jenis dan sifatnya tidak tetap.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan, produk dan tambahan baru atau masih dalam percobaan.
Jika hubungan kontrak kerja berakhir sebelum 30 hari dari tanggal Hari Raya, maka karyawan tersebut tidak mendapatkan THR. Begitupun untuk pekerja tetap yang mengundurkan diri sebelum 30 hari kerja dari tanggal Hari Raya, berhak mendapatkan THR secara penuh. Sesuai dengan Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 6/2016.
Berapa Besaran THR yang Akan Didapatkan?
Sebelum teman IGO mempelajari cara menghitung THR, kamu tentu harus paham terlebih dahulu besaran THR yang berhak didapatkan oleh pekerja. Aturan mengenai besaran THR telah diatur dalam pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016, di dalamnya berisikan sebagai berikut:
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan pro rata: (Masa kerja/12 x 1 bulan upah).
- Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak diberikan sebesar 1 bulan upah.
Aturan itu juga menegaskan, jika suatu perusahaan memiliki perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan lain yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 bulan upah, yang berlaku adalah THR dengan jumlah yang lebih besar tersebut.
Bagaimana Cara Menghitung THR?
Untuk nominal yang diterima bagi setiap pekerja tentu akan berbeda-beda jika perusahaan menghitung THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Cara menghitung THR yang didapatkan bagi karyawan tetap dan jenis karyawan lain tentu akan berbeda. Hal yang harus teman IGO perhatikan bahwa, perhitungan yang diatur dalam UU adalah jumlah minimal yang wajib kamu terima. Berikut beberapa contohnya:
THR Karyawan Tetap
Kamu telah bekerja sebagai karyawan di PT.A selama 3 tahun, maka kamu mendapatkan gaji dengan rincian sebagai berikut:
- Upah pokok = 4.000.000 Rupiah.
- Tunjangan Anak = 450.000 Rupiah.
- Tunjangan Perumahan = 200.000 Rupiah.
- Tunjangan Transportasi dan makan = 1.700.000 Rupiah.
Dapat disimpulkan bahwa cara menghitung THR yang kamu dapatkan berdasarkan hitungan masa kerja 12 bulan adalah 1x upah bulanan. Berikut hitungannya:
- Gaji pokok = 4.000.000 Rupiah.
- Tunjangan tetap = 450.000 Rupiah + 200.000 Rupiah = 650.000 Rupiah. (Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap dan tidak termasuk perhitungan)
Maka, jumlah tunjangan THR yang didapatkan adalah:
1 x (Upah pokok 4.000.000 Rupiah + Tunjangan anak 450.000 Rupiah + Tunjangan perumahan 200.000 Rupiah) = 4.650.000 Rupiah.
THR Karyawan Kontrak
Teman IGO telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT.A selama 6 bulan. Rincian dari gaji Teman IGO adalah sebagai berikut:
- Upah pokok = 2.500.000 Rupiah.
- Tunjangan jabatan = 300.000 Rupiah.
- Tunjangan transportasi = 500.000 Rupiah.
- Tunjangan makan = 500.000 Rupiah.
Maka, cara menghitung THR yang Teman IGO dapatkan adalah sebagai berikut. Rumus hitungan THR bagi pekerja dengan masa kerja 3 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan yaitu 12 x upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap). Sedangkan tunjangan transportasi dan makan adalah tunjangan tidak tetap karena hanya dibagikan berdasarkan kehadiran pekerja. Hitungan besaran THR yang berhak Teman IGO dapatkan adalah:
(masa kerja 6/12) x (Upah 1 bulan (gaji pokok 2.500.000 Rupiah + Tunjangan tetap 300.000 Rupiah) = 1.633.333 Rupiah.
Perusahaan Berhak Memotong THR
Teman IGO mungkin pernah memiliki pengalaman tunjangan yang dipotong oleh perusahaan? Berdasarkan Hukum Online, pasal 24 Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 tentang perlindungan upah, THR sebagai pendapatan bisa saja dipotong oleh perusahaan atau pengusaha. Hal ini terjadi karena pekerja bisa saja memiliki utang di perusahaan. Berdasarkan catatan, pemotongan tidak boleh melebihi 50%.
Bukti terdapatnya hutang juga harus dalam bentuk tertulis, termasuk perhitungan THR agar lebih jelas. Jika kamu tidak memiliki hutang, maka kamu berhak mendapatkan jumlah THR secara penuh.
Itulah beberapa penjelasan tentang cara menghitung THR yang kamu dapatkan beserta aturannya. Sekarang Teman IGO sudah tidak perlu khawatir lagi kan? Yuk, mulai hitung jumlah THR yang akan cair saat ini!