Saat ini layanan pinjaman online sedang populer dikalangan semua orang, khususnya untuk mereka yang membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan mendadak ataupun modal usaha. Maka dari itu bagi pengusaha, memanfaatkan kepopuleran pinjaman secara online bisa menjadi peluang bisnis yang menggiurkan dan menguntungkan.
Selain bisa memberikan bantuan kepada para masyarakat, kehadiran pinjaman online memberikan keuntungan yang cukup besar bagi seorang pengusaha. Sayangnya beberapa pelaku usaha fintech sering gelap mata saat melihat nominal keuntungan yang menggiurkan dan sangat besar ketika memberikan pinjaman secara online.
Banyak pelaku usaha fintech melakukan aksi penipuan dengan cara memanfaatkan para nasabahnya supaya mengumpulkan uang sebanyak mungkin menggunakan berbagai macam cara. Salah satunya memberikan peraturan yang tidak sesuai dengan OJK sehingga bisa menyebabkan kerugian bagi nasabahnya. Melihat hal tersebut, itulah sebabnya para kreditur harus waspada.
Karena saat mereka terjerat oleh layanan ilegal, dijamin pasti akan merasa resah seumur hidup. Alasannya adalah harus membayar tagihan dengan suku bunga yang sangat tinggi dan tidak wajar. Maka dari itu simak penjelasan di bawah ini tentang ciri-ciri pinjaman online ilegal menurut OJK, antara lain sebagai berikut.
Identitas Kantor Akan Disamarkan
Salah satu hal yang patut diperhatikan ketika Anda akan menggunakan layanan pinjol adalah lihat dari identitas perusahaannya. Umumnya perusahaan jenis apapun yang legal pasti selalu terbuka terhadap identitas perusahaannya supaya dilihat banyak orang. Baik dari nomor telepon, alamat kantor, dan lain sebagainya.
Hal ini akan terlihat berbeda bagi pemilik layanan pinjaman online abal-abal, biasanya mereka akan menyamarkan identitas perusahaan kepada nasabahnya. Tidak hanya menyamarkan identitas perusahaannya saja, namun karyawannya juga disamarkan dengan mengganti nama asli menggunakan samaran supaya tidak ada laporan dari nasabah ke polisi.
Mereka menyadari bahwa pasti akan ada laporan dari nasabah ke pihak yang berwajib karena merasa dirugikan. Dengan begitu segala tindakan penipuan yang dilakukan oleh mereka sulit dideteksi oleh pihak yang berwajib. Untuk itu jangan langsung percaya kepada perusahaan pinjaman online yang menyamarkan identitasnya dari Anda.
Pengajuannya Terlalu Mudah dan Tidak Masuk Akal
Jangan pernah tergiur terhadap proses yang terlalu mudah dan terlihat tidak masuk akal saat mengajukan pinjaman secara online. Karena sebenarnya justru salah satu ciri-ciri dari layanan ilegal adalah perusahaan yang menjanjikan memberikan kemudahan kepada calon nasabahnya yang ingin mengajukan pinjaman.
Tujuannya tentu saja supaya bisa menarik hati para nasabah sebanyak mungkin. Salah satu contoh ciri-ciri pinjaman ilegal adalah mengajukan pencairan dana yang secepat kilat dari 15 sampai 30 menit dari pengajuan aplikasi. Padahal dalam pinjaman online jenis apapun tentunya butuh waktu untuk melakukan pengecekan.
Tentunya setiap layanan pinjaman yang legal tidak ingin mengambil risiko saat memberikan pinjaman kepada calon kreditur. Untuk itu setiap formulir dana pengajuan calon nasabahnya selalu di cek secara mendetail sebelum memberikan pinjaman. Itulah sebabnya layanan yang legal pasti prosesnya lama.
Data Nasabah Bisa Disalin
Selain memberikan kemudahan akses kepada calon nasabahnya, umumnya fintech lending yang ilegal akan menyalin setiap nomor HP yang terdapat dalam smartphone krediturnya. Biasanya hal ini otomatis dilakukan oleh fintech penipu sejak calon kreditur mengunduh aplikasinya di HP mereka.
Tentu saja hal ini dilakukan untuk bahan aksi penipuan mereka yang lain. Maka dari itu Anda harus berhati-hati saat ingin mengajukan pinjaman online. Pastikan memilih layanan yang telah terdaftar dalam data OJK. Karena tentunya hal seperti ini tidak mungkin terjadi pada perusahaan pinjaman yang legal.
Karena segala tindakan penyalinan data nasabah pasti dilarang oleh OJK. Semuanya sudah diatur ke dalam peraturan dari OJK. Bila ada perusahaan pinjaman yang melanggar peraturan tersebut, dijamin izin jasanya akan langsung dicabut oleh OJK. Itulah sebabnya hati-hati jika ada penyalinan data secara online.
Bunganya Menjerat Tinggi
Umumnya setiap fintech ilegal akan memberikan suku bunga yang tinggi. Bahkan suku bunganya bisa mencapai dari 2 sampai 3% setiap hari. Jadi struktur perhitungan pinjaman dan suku bunganya tidak dilakukan secara transparan dan mendetail. Sehingga hal ini menimbulkan kerugian bagi kreditur pinjaman online.
Meskipun OJK tidak mengatur suku bunga fintech dalam POJK, namun saat ini sudah ada prinsip perlindungan konsumen yang diatur oleh AFPI. Tentunya hal seperti ini sudah disepakati oleh perusahaan pinjaman yang terdaftar dalam OJK. Prinsipnya meliputi masa penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu tagihannya.
Di mana biaya tenggat waktu keseluruhannya dilarang melebihi dari 100% jumlah nilai pokoknya. Itu artinya lebih dari 90 hari, jumlah biaya dan pokok pinjamannya tidak boleh bertambah. Ciri-ciri dari layanan pinjaman online yang wajib diperhatikan oleh para kreditur ini perlu jadi pedoman ketika akan melakukan pinjaman.
Melakukan Intimidasi saat Penagihannya
Melakukan intimidasi ketika proses penagihan juga merupakan salah satu ciri-ciri layanan pinjaman online ilegal. Berdasarkan dokumen yang mengatur tentang sistem perusahaan fintech itu proses penagihannya harus dilakukan di jam kerja. Hal ini dilakukan demi menjaga kenyamanan nasabahnya.
Itulah sebabnya melakukan penagihan di luar dari jam kerja merupakan hal yang sangat tidak disarankan. Pihak layanan ilegal akan melakukan penagihan pinjaman online tanpa mengenal waktu. Jadi seperti tidak ada jam kerjanya sehingga terlihat seperti mengintimidasi nasabahnya.
Maka dari itu sebagai seorang nasabah harus selalu teliti ketika memilih layanan pinjaman secara online. Supaya lebih aman, sebaiknya lakukan pengecekan secara berkala di situs OJK resmi. Sehingga Anda bisa mendapatkan daftar perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin resmi dari OJK seperti Modal Rakyat.
Leave a Reply