Hi Teman IGO!
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, diharapkan bagi setiap pengguna IndoGold dapat melakukan pengkinian data pribadi, seperti Nomor Handphone dan Alamat.
Jika tidak terdapat perubahan data pribadi yang perlu diperbarui, kamu dapat mengabaikan himbauan ini.
Terima kasih telah menggunakan IndoGold sebagai platform investasi emas pilihanmu