Anda pernah tiba-tiba mendapatkan SMS, WhatsAppa atau telepon dari perusahaan pinjaman online padahal Anda tidak pernah meminjam? Kalau ya, kemungkinan besar nomor Anda sudah dijadikan sebagai emergency contact oleh seseorang yang mengajukan pinjaman online. Kasus nomor yang dijadikan emergency contact sepihak bukanlah yang baru dan jika dilihat dari sudut pandang korban, ini tentu sangat merugikan.
Dalam proses pengajuan pinjaman online, perusahaan terkait memang kerap meminta calon peminjam utuk memasukkan nomor kontak darurat. Biasanya ada 3 sampai 4 nomor yang diminta. Tujuan pencantuman nomor darurat ini adalah untuk memudahkan pihak pemberi pinjaman untuk menghubungi peminjam jika waktu jatuh tempo pembayaran sudah tiba.
Namun kenyataannya di lapangan, banyak oknum-oknum nakal yang sengaja memasukkan nomor orang yang tidak mereka kenal ke dalam kontak darurat. Pencantuman sepihak ini sangat mengganggu. Apalagi jika perusahaan peminjaman melakukan penagihan secara tidak profesional. Jika ini terjadi pada Anda, apa yang harus dilakukan?
Hubungi Orang yang Mencantumkan Nama Anda Sebagai Kontak Darurat
Dalam SMS atau pesan pemberitahuan yang dikirimkan oleh perusahaan peminjaman, biasanya nama peminjam akan tertera. Coba Anda perhatikan lagi apakah Anda mengenal orang tersebut? Jika kenal, Anda mungkin bisa menghubungi dan melakukan penyelesaian dengan baik. Minta orang tersebut untuk menghapus nomor Anda dari daftar kontak darurat.
Blokir Nomor Pinjolnya
Lalu, bagaimana kalau ternyata Anda tidak kenal dengan peminjam? Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing, hal selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah memblokir nomor yang menghubungi Anda tersebut.
Dalam beberapa kasus, memblokir nomor pinjol tidak lantas membuat masalah selesai. Mereka bisa saja mencoba menghubungi Anda dengan menggunakan nomor lain. Usahakan untuk memblokir semua nomor yang Anda curigai sebagai bagian dari pinjol tersebut.
Laporkan Kepada Satgas Waspada Investasi
Perusahaan fintech termasuk perusahaan pinjol yang beroperasi sesuai regulasi harusnya patuh dan tunduk pada aturan Pasal 26 huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK No. 77/POJK.01/2016). Dalam Peraturan tersebut disebutkan bahwa penyedia pinjaman online harus menjamin keamanan semua data yang ada. Artinya, data apapun termasuk nomor telepon penjamin harus digunakan sesuai ketentuan undang-undang yang ada.
Jika pada prosesnya nomor kontak darurat digunakan untuk tujuan yang membuat pemilik nomor merasa terganggu, maka Anda berhak melakukan pelaporan ke Satgas Waspada Investasi. Caranya adalah dengan mengirimkan email ke waspadainvestasi@ojk.go.id. Dari laporan Anda, Otoritas Jasa Keuangan OJK akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Jika terbukti ada tindakan pelanggaran, aplikasi pinjol ilegal terkait akan diblokir.
Lapor Polisi
Bagaimana jika teror tidak berhenti juga? Langkah terakhir yang bisa Anda lakukan adalah dengan melaporkan pinjol ke pihak berwajib. Tindakan lebih jauh seperti meneror anggota keluarga bahkan sampai datang ke rumah penjamin adalah tindakan melanggar hukum yang harus ditindak tegas.
Meminjam dana melalui pinjol memang terdengar sangat menggiurkan. Selain mudah, Anda juga bisa memilih nominal sesuai kebutuhan. Tapi ingat, jangan sampai Anda salah menggunakan jasa pinjol. Pastikan perusahaan yang Anda pilih sudah terdaftar resmi di OJK dan beroperasi sesuai dengan regulasi yang ada. Selalu laporkan tindak pelanggaran aktivitas penyelenggaraan keuangan ke OJK agar oknum-oknum tersebut bisa ditindak tegas. Tentu saja sambil tetap terus menambah pundi-pundi emasmu di IndoGold, ya!