Sesuai dengan kebijakan revisi UU No. 13 1985 mengenai Bea Materai, setiap penjualan logam mulia (Antam/UBS/King Halim) dibawah 10 gram atau perak dibawah 100 gram yang dilakukan customer maka akan dikenakan biaya materai Rp. 6.000,-
Kebijakan ini efektif mulai berlaku per tanggal 1 Februari 2016. Terima kasih untuk teman-teman yang telah setia mempercayai AntamGold sebagai portal jual beli emas. |
|
Leave a Reply