Fintech alias financial technology atau teknologi keuangan merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi di telinga hampir semua orang di Indonesia, terutama mereka yang melek internet. Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), fintech merupakan sebuah bentuk inovasi dalam industri keuangan di mana penyedia dan pengguna layanan memanfaatkan teknologi dalam aktivitasnya.
Penggunaan teknologi tidak hanya menyajikan cara yang baru untuk melakukan aktivitas keuangan, tapi juga cara yang lebih efisien, cepat dan tentu lebih mudah. Perkembangan fintech sendiri tidak terlepas dari semakin bertumbuhnya jumlah perusahaan rintiasan atau startup di Indonesia bahkan dunia. Di Indonesia sendiri dikenal beberapa jenis fintech yakni:
- Peer to Peer Lending
Fintech ini lebih dikenal sebagai perusahaan penyedia pinjaman uang yang dilakukan secara online. Keberadaan fintech P2P lending diakui memudahkan banyak orang yang membutuhkan pinjaman secara cepat. Apalagi di Indonesia, meminjam ke bank membutuhkan banyak persyaratan. P2P online hadir dengan cara yang lebih simpel dan praktis bagi siapa saja yang membutuhkan dana tapi tidak punya akses pe peminjaman perbankan.
2. Crowdfunding
Fintech satu ini bergerak dalam bidang penggalangan dana untuk berbagai tujuan. Crowdfunding tidak hanya populer di Indonesia saja tapi di berbagai negara di dunia. Beberapa perusahaan crowdfunding di Indonesia seperti Kita Bisa bergerak di bidang kegiatan sosial dan kemanusiaan.
3. Microfinancing
Saat ini ada banyak masyarakat Indonesia terutama masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau termasuk ke dalam golongan ekonomi bawah. Adanya perusahaan teknologi keuangan yang bergerak di bidang microfinancing memungkinkan mereka meminjam modal untuk mengembangkan usaha dan sumber pencarian mereka.
Microfinancing bekerja dengan mempertemukan antara peminjam dengan pemberi pinjaman dalam satu platform. Persyaratannya juga tidak serumit mengajukan pinjaman ke bank sehingga sangat memudahkan masyarakat.
4. Digital Payment System
Seperti namanya perusahaan teknologi keuangan yang bergerak di bidang digital payment system menyediakan layanan pembayaran untuk berbagai kebutuhan. Dengan menggunakan layanan mereka, Anda bisa melakukan pembayaran tagihan listrik, kartu kredit hingga telepon dan internet dengan lebih praktis dan mudah.
5. Market Comparison
Perusahaan teknologi keuangan yang berbentuk market comparison menyediakan beragam pilihan produk investasi bagi para penggunanya. Mereka menampilkan kondisi pasar dari beragam produk keuangan yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan yang ada di tanah air.
6. Online Gold Depository
Semakin beragamnya jenis layanan yang ditawarkan oleh perusahaan teknologi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan selalu pengawas juga terus memperbaiki dan menambah daftar jenis-jenis perusahaan fintech yang beroperasi Indonesia. Dalam aturan yang dibuat oleh OJK, IndoGold termasuk ke dalam klaster online gold depository.
Online gold depository sendiri merupakan perusahaan yang menyediakan layanan jual beli emas dengan menggunakan fasilitas titipan. Dengan membeli emas di IndoGold, pengguna akan memperoleh saldo berupa emas digital yang nilainya tertera dalam aplikasi. Sementara untuk emas fisiknya, akan berstatus titipan selama belum dijual atau dicetak.
Meski ada banyak jenis dan entitas fintech yang beroperasi di Indonesia, tidak semua berjalan sesuai dengan regulasi OJK. Nah, fintech–fintech yang tidak mematuhi aturan OJK ini perlu Anda hindari karena berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Khusus untuk investasi emas, IndoGold terus berusaha memberikan layanan terbaik yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan Anda sebagai konsumen, tapi juga tidak melanggar aturan yang ditetapkan oleh OJK. Mulai sekarang, serahkan urusan teknologi keuangan Anda pada perusahaan yang sudah teregulasi seperti IndoGold, ya!