Download aplikasi IndoGold sekarang
Nikmati pengalaman bertransaksi emas yang mudah, aman dan terpercaya!
playstore appstore
  • Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

Blog IndoGold

  • News
  • Promo
  • Emas
    • Analisa Emas
  • Tips Keuangan
  • Go To Indogold.id

Mengenal Fintech Lebih Jauh, IndoGold Termasuk yang Mana?

23 September 2021 By Monivia Permana

indogold 3

Fintech alias financial technology atau teknologi keuangan merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi di telinga hampir semua orang di Indonesia, terutama mereka yang melek internet. Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), fintech merupakan sebuah bentuk inovasi dalam industri keuangan di mana penyedia dan pengguna layanan memanfaatkan teknologi dalam aktivitasnya.

Penggunaan teknologi tidak hanya menyajikan cara yang baru untuk melakukan aktivitas keuangan, tapi juga cara yang lebih efisien, cepat dan tentu lebih mudah. Perkembangan fintech sendiri tidak terlepas dari semakin bertumbuhnya jumlah perusahaan rintiasan atau startup di Indonesia bahkan dunia. Di Indonesia sendiri dikenal beberapa jenis fintech yakni:

  1. Peer to Peer Lending

Fintech ini lebih dikenal sebagai perusahaan penyedia pinjaman uang yang dilakukan secara online. Keberadaan fintech P2P lending diakui memudahkan banyak orang yang membutuhkan pinjaman secara cepat. Apalagi di Indonesia, meminjam ke bank membutuhkan banyak persyaratan. P2P online hadir dengan cara yang lebih simpel dan praktis bagi siapa saja yang membutuhkan dana tapi tidak punya akses pe peminjaman perbankan.

2. Crowdfunding

Fintech satu ini bergerak dalam bidang penggalangan dana untuk berbagai tujuan. Crowdfunding tidak hanya populer di Indonesia saja tapi di berbagai negara di dunia. Beberapa perusahaan crowdfunding di Indonesia seperti Kita Bisa bergerak di bidang kegiatan sosial dan kemanusiaan.

3. Microfinancing

Saat ini ada banyak masyarakat Indonesia terutama masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau termasuk ke dalam golongan ekonomi bawah. Adanya perusahaan teknologi keuangan yang bergerak di bidang microfinancing memungkinkan mereka meminjam modal untuk mengembangkan usaha dan sumber pencarian mereka.

Microfinancing bekerja dengan mempertemukan antara peminjam dengan pemberi pinjaman dalam satu platform. Persyaratannya juga tidak serumit mengajukan pinjaman ke bank sehingga sangat memudahkan masyarakat.

4. Digital Payment System

Seperti namanya perusahaan teknologi keuangan yang bergerak di bidang digital payment system menyediakan layanan pembayaran untuk berbagai kebutuhan. Dengan menggunakan layanan mereka, Anda bisa melakukan pembayaran tagihan listrik, kartu kredit hingga telepon dan internet dengan lebih praktis dan mudah.

5. Market Comparison

Perusahaan teknologi keuangan yang berbentuk market comparison menyediakan beragam pilihan produk investasi bagi para penggunanya. Mereka menampilkan kondisi pasar dari beragam produk keuangan yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan yang ada di tanah air.

6. Online Gold Depository

Semakin beragamnya jenis layanan yang ditawarkan oleh perusahaan teknologi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan selalu pengawas juga terus memperbaiki dan menambah daftar jenis-jenis perusahaan fintech yang beroperasi Indonesia. Dalam aturan yang dibuat oleh OJK, IndoGold termasuk ke dalam klaster online gold depository.

Online gold depository sendiri merupakan perusahaan yang menyediakan layanan jual beli emas dengan menggunakan fasilitas titipan. Dengan membeli emas di IndoGold, pengguna akan memperoleh saldo berupa emas digital yang nilainya tertera dalam aplikasi. Sementara untuk emas fisiknya, akan berstatus titipan selama belum dijual atau dicetak.

Meski ada banyak jenis dan entitas fintech yang beroperasi di Indonesia, tidak semua berjalan sesuai dengan regulasi OJK. Nah, fintech–fintech yang tidak mematuhi aturan OJK ini perlu Anda hindari karena berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Khusus untuk investasi emas, IndoGold terus berusaha memberikan layanan terbaik yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan Anda sebagai konsumen, tapi juga tidak melanggar aturan yang ditetapkan oleh OJK. Mulai sekarang, serahkan urusan teknologi keuangan Anda pada perusahaan yang sudah teregulasi seperti IndoGold, ya!

Filed Under: Uncategorized

Previous Post: « Semua Mata Tertuju Pada Kamis Pagi
Next Post: Promo JD.ID (Digital Voucher) »

Primary Sidebar

Search

News

  • Penyesuaian Operasional Dalam Rangka Peringatan Hari Raya Waisak
  • Beli Emas Diskon Terus : Diskon Langsung Rp25 Ribu
  • KAMIS EMAS-MEI’25 Diskon Hingga 12 Ribu+10 Ribu
  • Blibli Doubledate 5.5 Diskon Emas Hingga Rp349 Ribu
  • Mei Saatnya Beli Emas : Diskon Hingga Rp200 Ribu
Jadilah yang pertama tahu!

Jadilah yang pertama tahu tentang promo dan tips jual beli emas dengan berlangganan newsletter kami

Ikuti Kami
Tersedia Di
google play
app store
  • Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Alamat Perusahaan
  • Layanan
  • Rencana Emas
  • Cicilan Emas
  • Gadai Emas
  • Bantuan
  • FAQ
  • Pusat Bantuan
  • Hubungi Kami
  • Kontak Kami
  • Jam Operasional
  • Senin - Jumat
  • 09.00 - 16.00
  • Call Center
  • 021-59728611
  • support@indogold.id
  • Berita
  • News
  • Promo
  • Emas
  • Kripto
  • Tips Keuangan
  • Komunitas
  • Discord
  • Telegram

TELAH TERDAFTAR DAN DIAWASI

logo bappebti

bappebti

No. SK. 001/BAPPEBTI/P-ED/01/2023

Anggota dari

  • logo kominfo
  • logo idea
  • logo fintech
  • logo iso
PT Indogold Makmur Sejahtera adalah perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI

Copyright © IndoGold 2023
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Refund Policy
×

Komunitas IndoGold

Siapapun bisa gabung di grup komunitas IndoGold secara gratis. Bertemu dan mengobrol banyak hal tentang investasi dengan investor lainnya.

Gabung sekarang dengan klik tombol dibawah ini!

telegram discord
© IndoGold - Hak Cipta Dilindungi oleh Undang - Undang