Dear Teman IGO,
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 yang berlaku per 1 Mei 2023 tentang Pajak Penghasilan atas penjualan emas batangan, emas perhiasan dan/atau batu lainnya yang sejenis, terdapat perubahan yang diberlakukan, yakni:
- IndoGold tidak memungut PPh pasal 22 dari harga jual emas kepada member IndoGold yang melakukan transaksi pembelian emas batangan dan/atau emas perhiasan melalui aplikasi IndoGold. Hal ini dikarenakan pemungutan PPh pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas batangan dan/atau emas perhiasan melalui Pasar Fisik Emas Digital sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengatur Mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi.
- IndoGold tidak memungut PPh pasal 22 kepada member IndoGold dengan kriteria konsumen akhir yang melakukan transaksi pembelian emas batangan dan/atau emas perhiasan secara offline (tidak melalui aplikasi IndoGold).
Maka dari dua poin diatas, konsumen akhir tidak dikenakan PPh pasal 22 sesuai dengan PMK Nomor 48 tahun 2023.
Perubahan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Mei 2023.
Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi customer service melalui email di support@indogold.id
Terima kasih.