Sehubungan dengan Surat Edaran Bank Indonesia No 16/18/DPSP tanggal 28 November 2014 bahwa batas bawah (minimum) transaksi Real Time Gross Settlement (RTGS) berubah menjadi Rp 100.000.001,- (seratus juta satu rupiah) , maka terhitung mulai tanggal 15 Desember 2014 untuk penarikan dana diluar Bank BCA / Mandiri untuk nilai dibawah 100.000.000 akan menggunakan jasa trasnfer LLG dimana membutuhkan waktu minimal 1 hari dan maksimal 3 hari, dan akan dikenakan biaya 25.000 / transaksi untuk penarikan dana dibawah 100.000.000 dan untuk nilai diatas 100.000.000 tidak dikenakan biaya apapun.
Disarankan untuk Bapak/Ibu memiliki rekening Bank BCA atau Bank Mandiri untuk menghindari biaya RTGS. Terima kasih. |
|
Leave a Reply