Hi Teman IGO,
Sehubungan dengan informasi sebelumnya yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 atau UU HPP yang telah efektif per tanggal 1 April 2022, menyatakan bahwa emas batangan menjadi salah satu objek pajak dengan tarif PPN terbaru yaitu 11%. Kini, sesuai dengan Siaran Pers oleh Kementerian Keuangan RI pada tanggal 31 Maret 2022 yang dituangkan dalam No. SP-39/KLI/2022 diumumkan bahwa terkait Emas Batangan merupakan Barang yang Tetap Diberikan Fasilitas Bebas PPN.
Oleh karena itu, harga beli emas di aplikasi IndoGold tetap tidak dikenakan PPN.
Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi customer service IndoGold di nomor 021 59728611 atau melalui Whatsapp di nomor 081228169999.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.