Hi,
Ada kabar gembira dan kabar kurang menggembirakan.
Kabar gembiranya sekarang IndoGold (previously AntamGold) terdaftar menjadi salah satu asosiasi Fintech Indonesia. Kami harap dengan bergabung dalam asosiasi, kami mendapatkan informasi mengenai regulasi terbaru dan dapat melayani Anda lebih baik lagi.
Kabar yang kurang menggembirakan adalah dikeluarkan nya PMK terbaru nomor 34 per 1 Maret 2017. Peraturan Menteri Keuangan ini menegaskan pemberlakuan pemungutan PPH 22 oleh badan yang melakukan transaksi jual beli. Tentu saja kami selaku badan PT Sinar Rezeki Handal wajib memungut PPH 22 sebesar 0.45% (NPWP) dan 0.9% (non-NPWP) untuk setiap nilai penjualan yang dilakukan.
Oleh karena itu team kami sedang mendevelop komponen PPH 22 beserta validasi NPWP kedepannya. Hal ini akan berpengaruh kepada aplikasi mobile Android dan iOS. Dimana aplikasi tersebut tidak akan aktif selama bulan April 2017 sementara kami menambahkan komponen PPH 22 ini.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan saya secara pribadi mengucapkan terima kasih karena telah mempercayai IndoGold selama ini menjadi penyedia jasa tabungan dan jual beli emas.
Salam,
Leave a Reply