Pada tanggal 8 Juni 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa IndoGold direkomendasikan ke dalam Industri Keuangan Non Bank (IKNB) setelah melalui proses regulatory sandbox Inovasi Keuangan Digital (IKD) sejak 1 Juli 2019. Bahwa dengan direkomendasikannya IndoGold ke dalam IKNB, maka secara otomatis status tercatat IndoGold di dalam IKD selanjutnya dikembalikan kepada pengawasan IKNB 2B OJK sesuai dengan ijin yang telah dimiliki oleh IndoGold sebelumnya , sebagai perusahaan gadai.
Seperti diketahui bahwa Indogold telah mengantongi ijin dari OJK sebagai perusahaan pergadaian dengan nomor KEP-50/NB.1/2018 tanggal 16 Agustus 2018. Namun karena inovasi bisnis yang terus berkembang maka pada tanggal 1 Juli 2019, OJK memberikan instruksi kepada IndoGold untuk masuk regulatory sandbox IKD dalam klaster Online Gold Depository .
Setelah hampir 1 tahun melakukan pertemuan, audiensi dan bimbingan dari OJK, khususnya IKD dalam regulatory sandbox, akhirnya IndoGold ditetapkan sebagai salah satu perusahaan di dalam Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sehingga IndoGold dapat melanjutkan usaha sesuai dengan yang telah berjalan saat ini.
IndoGold mengucapkan terima kasih kepada Bapak Triyono selaku Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan seluruh jajaran IKD – OJK serta seluruh pihak yang mendukung IndoGold selama proses regulatory sandbox sehingga IndoGold memperoleh hasil diharapkan.
Semoga dengan penetapan OJK ini, IndoGold dapat melayani masyarakat dengan lebih baik dan memberikan kontribusi dalam perekonomian Indonesia.
Salam,
IndoGold
Leave a Reply